Politisi PKB Minta BI Perkuat Regulasi QRIS

 

 

Jakarta -Mencuatnya penipuan berbasis quick response code Indonesian standard (QRIS) membuat meningkatnya keraguan konsumen atas keamanan sistem pembayaran digital. Bank Indonesia (BI) pun diminta memperkuat landasan hukum QRIS sehingga memastikan tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pembayaran digital inovasi Bank Indonesia (BI) tersebut benar-benar aman digunakan.

 

“Kami memandang ada persoalan di tingkat hilir yang membuat sistem pembayaran digital QRIS ini bisa dibobol oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka dibutuhkan penguatan payung hukum atas keberadaan QRIS sebagai sistem pembayaran digital di Indonesia,” Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Kamis (13/4/2023).

Untuk diketahui seorang pria berhasil melakukan penipuan dengan modus menyebar QRIS asli tapi palsu (Aspal) di sejumlah masjid di Jakarta. QRIS yang disebar ini seolah-olah untuk kepentingan ibadah, namun ternyata mengalir ke rekening pribadi. Situasi ini membuat konsumen ragu atas keamanan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut.

Fathan mengungkapkan payung hukum pembentukan QRIS sebagai sistem pembayaran digital hanya didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. “Pertimbangan dibuatnya QRIS adalah sebagai resposn kian berkembangnya digitalisasi keuangan termasuk system pembayaran. Maka untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional ini dibentuklah QRIS,” katanya.

Dalam perkembangannya, kata Fathan system pembayaran digital ini termasuk QRIS mendapatkan momentumnya saat terjadi pandemic Covid-19. Dengan adanya pembatasan sosial maka hamper semua aktifitas dilakukan secara digital termasuk dalam melakukan transaksi jual beli. “Situasi ini membuat pengguna QRIS meningkat tajam, pun merchant yang menggunakan QRIS juga meningkat. Tidak hanya entitas bisnis tetapi juga entitas sosial seperti yayasan keagamaan,” pungkasnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =