Digitalisasi Tanpa Pesantren adalah Ancaman Bagi Bangsa

Negara perlu memberikan perhatian yang proporsional terhadap pesantren sebagai mitra strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Editorial Indonesia news 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Ia telah berdiri jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dan berperan penting dalam pembentukan ilmu, akhlak, serta kesadaran kebangsaan.

Sejak awal, pesantren menjadi bagian dari proses sejarah yang menjaga persatuan dan keberlanjutan bangsa.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini terdapat lebih dari 42.000 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Pesantren membina lebih dari 11.juta  santri, putra dan putri  dengan dukungan sekitar 241.000 ustaz dan ustazah.

Data ini menunjukkan bahwa pesantren merupakan ekosistem pendidikan rakyat terbesar dan paling mandiri di Indonesia.

Pesantren tumbuh dan berkembang melalui kemandirian serta dukungan masyarakat. Dalam konteks tersebut, kehadiran negara menjadi penting untuk memastikan pesantren tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Negara perlu memberikan perhatian yang proporsional terhadap pesantren sebagai mitra strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, pesantren menghadapi tantangan baru.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat. Ruang digital kini menjadi ruang publik yang berpengaruh besar terhadap pembentukan opini, sikap, dan cara pandang generasi muda.

Apabila 11 juta santri putra dan putri tidak dibekali kemampuan literasi digital yang memadai, maka dikhawatirkan ruang digital nasional akan lebih mudah dipengaruhi oleh narasi yang berpotensi merusak persatuan.

Oleh karena itu, transformasi digital pesantren perlu dipandang sebagai upaya penguatan peran pesantren dalam menjaga harmoni sosial dan kebangsaan.
Sejak awal berdirinya, pesantren menanamkan nilai hubbul wathon minal iman, cinta tanah air sebagai bagian dari iman.

Nilai tersebut terbukti menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Di era digital, nilai luhur ini perlu diperkuat dengan kemampuan adaptasi terhadap teknologi agar tetap relevan dan berdampak positif.

Pemerintah perlu memahami bahwa digitalisasi pesantren bukan semata persoalan teknis, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional. Undang-undang tentang pesantren telah tersedia, namun implementasi kebijakan dan dukungan lintas sektor masih perlu diperkuat agar sejalan dengan besarnya peran 42.000 pesantren dalam kehidupan bangsa.

Pada tanggal 9 Februari 2026 (FPTP) Forum Percepatan Transformasi Pesantren melakukan konsolidasi komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di kantor kementerian tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong sinergi antara pesantren dan pemerintah dalam menghadapi tantangan transformasi digital secara konstruktif.

Pesantren tidak menuntut perlakuan khusus. Pesantren mengharapkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu merawat seluruh elemen pendidikannya, termasuk pesantren, agar tetap berdaya dan relevan di tengah perubahan zaman.

Indonesia akan terus bertahan selama pesantren tetap berkontribusi secara aktif. Dalam konteks era digital, keberlangsungan kontribusi tersebut memerlukan kehadiran negara yang konsisten, terukur, dan berpihak pada masa depan bersama(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 2 =