Pekerja Asing di IKN dibatasi 10 Tahun
Jakarta -Tenaga kerja asing diberikan izin untuk bisa bekerja di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Rabu (8/3/2023), pengaturan soal tenaga kerja asing tercantum di dalam pasal 22 PP 12 tahun 2023.
“Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 22 ayat 1.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.
Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Tenaga kerja asing diberikan izin untuk bisa bekerja di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Rabu (8/3/2023), pengaturan soal tenaga kerja asing tercantum di dalam pasal 22 PP 12 tahun 2023.
“Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 22 ayat 1.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.
Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Reporter: Dino Anggoro