Penerima Bantuan Iuran “APBD” dan Ketimpangan Hak Kesehatan

Skema nasional dinilai lebih stabil dan menjamin kesetaraan perlindungan kesehatan lintas daerah.

Editorial Indonesia news 

Pernyataan Dr.Hj. Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), mengungkap persoalan mendasar dalam sistem jaminan kesehatan nasional, khususnya terkait (PBI) Penerima Bantuan Iuran.

Ketergantungan PBI pada (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menciptakan ketimpangan perlindungan kesehatan antarwilayah.
Ketika kemampuan fiskal daerah melemah, hak kesehatan warga miskin ikut terancam.

Jaminan kesehatan yang seharusnya bersifat universal justru bergantung pada kuat atau lemahnya keuangan pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, keterbatasan APBD mendorong banyak pemerintah daerah mengurangi alokasi PBI. Langkah ini diambil bukan karena jumlah warga miskin berkurang, melainkan karena ruang fiskal yang semakin sempit.

Akibatnya, banyak masyarakat kehilangan kepesertaan jaminan kesehatan bukan karena kondisi ekonomi membaik, tetapi karena kebijakan penghematan anggaran. Hak dasar warga negara pun tereduksi oleh pendekatan fiskal semata.

Padahal, dasar hukum jaminan kesehatan bersifat tegas dan nasional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang (SJSN) Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang (BPJS) Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial menempatkan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai tanggung jawab negara.

Hak atas kesehatan bukan program opsional yang dapat dipangkas saat anggaran menurun. Ia merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijamin negara secara berkelanjutan.

Persoalan semakin kompleks bagi pelajar, mahasiswa, dan santri pesantren yang menempuh pendidikan di luar daerah asal. Ketika mereka tercatat sebagai penerima PBI yang bersumber dari APBD, proses perpindahan data kepesertaan sering kali menemui hambatan administratif.

Kendala pemutakhiran data dan perpindahan fasilitas pelayanan kesehatan menyebabkan akses layanan terganggu. Kelompok ini menjadi korban dari sistem jaminan kesehatan yang belum sepenuhnya adaptif terhadap mobilitas sosial dan pendidikan.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memberi pijakan kuat bagi negara untuk memperkuat pembiayaan PBI melalui (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Skema nasional dinilai lebih stabil dan menjamin kesetaraan perlindungan kesehatan lintas daerah.

Dr.Hj. Nihayatul Wafiroh, yang juga merupakan Pembina (FPTP) Forum Percepatan Transformasi Pesantren, memandang bahwa negara tidak boleh menyerahkan hak kesehatan rakyat pada kemampuan APBD semata.

PBI harus ditempatkan sebagai kebijakan nasional yang adil dan berkelanjutan agar santri pesantren, pelajar, petani, pedagang, dan seluruh kelompok rentan memperoleh perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi wilayah.(ahd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 12 =