100 Tahun NU” Berkhidmat Refleksi Perjalanan NU dari Amanah Nabi hingga Amanah Konstitusi

Perjuangan Nahdlatul Ulama bukanlah kisah tentang kekuasaan, melainkan kisah panjang tentang menjaga agama, merawat bangsa, dan menegakkan keadilan melalui jalan dakwah dan konstitusi.”


Editorial Indonesia news 

Saya membaca perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai satu tarikan napas panjang sejarah umat dan bangsa Indonesia. NU tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kesadaran para ulama bahwa agama harus dijaga, umat harus dilindungi, dan martabat manusia harus ditegakkan di tengah perubahan zaman yang terus bergerak.
Sejak awal berdirinya, NU hadir bukan hanya sebagai jam’iyyah diniyyah, tetapi juga sebagai jam’iyyah ijtima’iyyah dan wathaniyyah. Artinya, NU memadukan dimensi keagamaan, sosial, dan kebangsaan dalam satu kesatuan perjuangan yang utuh.

1. Amanah Nabi dan Akar Historis NU
Saya membaca embrio kelahiran

Nahdlatul Ulama (NU) berangkat dari kesadaran global umat Islam. Perjuangan ulama Nusantara dalam mempertahankan makam Rasulullah di Tanah Suci dari rencana perusakan menjadi tonggak moral bahwa menjaga simbol, ajaran, dan kehormatan Islam adalah kewajiban kolektif.
Peristiwa ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan fondasi ideologis NU. Dari titik inilah NU lahir sebagai organisasi yang berpikir jauh ke depan, melampaui batas geografis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat secara luas.
Dalam perspektif maqashid syariah, fase ini saya baca sebagai pengejawantahan hifdzuddin dan hifdzunnafs, menjaga agama dan menjaga jiwa umat sebagai dasar utama sebelum memasuki ranah sosial dan politik.

2. NU Pra Kemerdekaan dan Kesadaran Kebangsaan

Saya melihat Nahdlatul Ulama (NU) sejak masa penjajahan telah menempatkan kebangsaan sebagai bagian dari pengamalan agama. Perlawanan terhadap kolonialisme di berbagai daerah menunjukkan bahwa NU tidak memisahkan antara iman dan tanggung jawab sosial.
Resolusi jihad yang memuncak pada peristiwa 10 November menjadi bukti bahwa NU berdiri di garis depan perjuangan bangsa. Fatwa tersebut bukan hanya seruan spiritual, tetapi legitimasi moral bagi rakyat untuk mempertahankan tanah air dari penjajahan.
Dalam kerangka usul fikih, sikap NU ini selaras dengan kaidah al mashlahah al ammah muqaddamah ala al mashlahah al khassah, kepentingan umum bangsa diletakkan di atas kepentingan kelompok.

3. NU Mengisi Kemerdekaan dan Menjaga Negara Pasca Indonesia merdeka, saya membaca Nahdlatul Ulama (NU) tidak menarik diri dari tanggung jawab sejarah. NU justru memilih tetap hadir mengisi kemerdekaan, memperjuangkan pesantren, madrasah, dan nilai Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah di tengah dinamika negara baru.
Keputusan NU menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai final bukanlah kompromi akidah, melainkan bentuk kedewasaan politik dan kebijaksanaan ulama dalam membaca realitas zaman.
Dalam maqashid syariah, sikap ini berkaitan erat dengan hifdzul aql, hifdzul maal, dan hifdzun nasl, menjaga akal, harta, dan masa depan generasi melalui stabilitas negara.

4. Dari Dakwah ke Konstitusi

Saya menganalisis bahwa pada satu fase sejarah, Nahdlatul Ulama (NU) menyadari dakwah kultural saja tidak cukup. Negara modern bekerja melalui hukum, regulasi, dan kebijakan publik. Jika umat dan pesantren ingin dilindungi secara sistemik, maka perjuangan harus masuk ke wilayah konstitusi.
Kesadaran inilah yang melahirkan mandat politik NU. Politik dipahami bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai wasilah untuk menjaga kemaslahatan umat. Prinsip ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib menjadi landasan masuknya NU ke arena politik kebangsaan.

5. PKB, Kekuasaan, dan Etika Politik NU

Saya membaca dan menganalisis bahwa sejak lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai ini hampir selalu berada dalam pemerintahan. Posisi ini sering disalahpahami sebagai oportunisme politik.
Namun dalam perspektif sejarah NU, keberadaan PKB di dalam pemerintahan adalah cermin kesadaran bahwa NU memiliki saham besar terhadap NKRI. Dari perjuangan pra kemerdekaan, merebut kemerdekaan, hingga mengisi kemerdekaan, NU selalu berada di jalur tanggung jawab.
PKB sebagai mandatori politik NU tidak memilih jalan konfrontasi yang arogan. Namun keberadaan di pemerintahan tidak menghilangkan sikap kritis. Kritik dijalankan sebagai kewajiban moral, bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bingkai konstitusi.

6. Undang Undang Pesantren sebagai Bukti Nyata

Saya melihat Undang Undang Pesantren sebagai hasil konkret kolaborasi antara dakwah dan konstitusi. Ini bukan hadiah kekuasaan, melainkan buah perjuangan panjang Nahdlatul Ulama (NU) melalui jalur politik yang sah.
Pengakuan negara terhadap pesantren adalah pengakuan terhadap sistem pendidikan Islam asli Nusantara. Hal ini memperkuat hifdzuddin dan hifdzul aql sekaligus, menjaga agama dan menjaga tradisi keilmuan bangsa.

7. Tantangan NU dan PKB ke Depan

Saya menganalisis bahwa tantangan ke depan semakin kompleks. Fragmentasi umat, politik identitas, dan pragmatisme kekuasaan menuntut Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap berada pada garis etik perjuangan.

PKB bukan sekadar partai politik, melainkan mata rantai sanad perjuangan NU. Sanad keilmuan dan sanad kebangsaan itu tersambung langsung kepada para pendiri NU. Karena itu, membesarkan PKB saya baca sebagai bagian dari menjaga kesinambungan perjuangan ulama dalam konteks negara modern.
NU akan terus bertahan, tidak luntur oleh zaman, tidak rapuh oleh dinamika internal, dan tidak goyah oleh perubahan politik. Karena bagi NU, musuh sejati bukanlah manusia, melainkan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

Penulis:

Amin Hidayat.,MPd., CI.,
Ketua Presidium Nasional
Pergerakan Santri Ahlus Sunnah wal Jamaah Indonesia (PSAJI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + 9 =