KUHP–KUHAP: negara hukum atau teknologi kontrol kekuasaan?

Editorial Indonesia news 
1. Hukum pidana dan watak kekuasaan negara
Hukum pidana nasional yang dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
selalu menjadi ruang paling sensitif dalam relasi negara dan warga.
Di sinilah negara memiliki kewenangan paling ekstrem: mencabut kebebasan.
Karena itu, setiap perubahan KUHP sejatinya adalah pernyataan politik.
Dalam perspektif psikologi politik, hukum pidana tidak sekadar mengatur kejahatan.
Ia membentuk kepatuhan, menata perilaku, dan mengelola rasa takut.
Negara modern tidak selalu membutuhkan kekerasan fisik.
Cukup dengan hukum yang bekerja di dalam kesadaran warga.

2. KUHP lama dan logika pendisiplinan
KUHP lama lahir dari tradisi hukum kolonial.
Orientasinya adalah ketertiban dan kepatuhan, bukan partisipasi warga.
Pidana digunakan sebagai alat pendisiplinan sosial.
Rakyat diposisikan sebagai objek pengawasan.
Dalam teori kekuasaan modern, hukum semacam ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol.
Warga tidak hanya diatur, tetapi diawasi dan diklasifikasi.
Relasi negara–masyarakat dibangun di atas kecurigaan.
Warisan mentalitas ini masih terasa dalam praktik hari ini.

3. KUHP baru: koreksi arah atau sekadar kemasan baru
KUHP baru hadir dengan bahasa yang lebih halus dan rasional.
Ada narasi keadilan restoratif dan pidana sebagai jalan terakhir.
Namun perubahan bahasa tidak selalu berarti perubahan watak kekuasaan.
Sering kali, kontrol hanya berganti wajah.
Dalam logika kekuasaan kontemporer, dominasi tidak lagi kasar.
Ia tampil administratif, legal, dan masuk akal.
Hukum tidak menekan secara frontal.
Ia mengatur melalui prosedur dan tafsir.

4. Pasal lentur dan kuasa penafsiran
Beberapa ketentuan dalam KUHP baru bersifat terbuka tafsir.
Kelenturan ini dipuji sebagai adaptif terhadap konteks sosial.
Namun tafsir selalu berada di tangan aparat.
Di situlah kekuasaan bekerja secara nyata.
Dalam psikologi politik, ketidakpastian hukum menciptakan kepatuhan sunyi.
Warga tidak tahu pasti batas aman.
Akhirnya memilih diam dan patuh.
Bukan karena sadar, tetapi karena takut.

5. Ketertiban dan ilusi legitimasi
Negara kerap mengukur keberhasilan hukum dari stabilitas.
Padahal ketertiban tidak selalu berarti keadilan.
Sering kali itu hanya tanda pembungkaman yang efektif.
Legitimasi menjadi semu.
Teori legitimasi demokratis menekankan pentingnya dialog.
Kekuasaan yang sah harus bisa dipertanyakan.
Ketika hukum mematikan ruang kritik,
legitimasi berubah menjadi dominasi.

6. KUHAP dan praktik kekuasaan di lapangan
Jika KUHP adalah norma,
maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah praktiknya.
Di sinilah hukum menyentuh tubuh warga secara langsung.
Penangkapan dan penahanan terjadi di bawah KUHAP.
Dalam teori hukum kritis, prosedur bukan sekadar teknis.
Ia adalah mekanisme distribusi kekuasaan.
Prosedur yang timpang melahirkan ketidakadilan sistemik.
Meski sah secara hukum.

7. Contoh konkret: kritik sebagai gangguan
Seorang warga mengkritik kebijakan publik di media sosial.
Tidak ada ajakan kekerasan atau pelanggaran nyata.
Namun tafsir aparat menyebutnya mengganggu ketertiban umum.
Pasal KUHP pun digunakan.
Yang dihukum bukan tindakan kriminal.
Melainkan makna yang ditentukan oleh kekuasaan.
Inilah kriminalisasi tafsir.
Fenomena berbahaya bagi demokrasi.

8. Dampak psikologis bagi masyarakat
Dampak terbesar bukan perlawanan terbuka.
Melainkan ketakutan yang senyap.
Warga mulai menyensor diri.
Ruang publik menyempit tanpa larangan resmi.
Ini adalah bentuk kontrol paling efektif.
Hukum bekerja di dalam batin masyarakat.
Sensor diri menggantikan sensor negara.
Demokrasi melemah perlahan.

9. Aparat dan tekanan struktural
Penegak hukum bekerja dalam sistem hierarkis.
Tekanan institusional sering lebih kuat daripada etika personal.
Tanpa akuntabilitas, diskresi berubah menjadi dominasi.
KUHAP pun berpotensi melegitimasi penyimpangan.
Teori institusional menunjukkan,
aparat cenderung mengikuti sistem.
Jika sistem mendorong kontrol,
keadilan akan tersisih.

10. Masa depan: negara dialog atau negara disiplin
Arah KUHP dan KUHAP ditentukan oleh pilihan politik hari ini.
Apakah negara ingin membangun dialog.
Atau memilih jalur pengendalian.
Hukum pidana menjadi penentunya.
Negara yang percaya diri tidak takut kritik.
Negara yang cemas akan membungkam secara legal.
Di sinilah hukum berubah menjadi teknologi kekuasaan.
Halus, sah, dan efektif.

11. Penutup: etika kekuasaan
Negara hukum tidak diukur dari kerasnya pidana.
Tetapi dari kemampuan menahan diri.
Menahan godaan untuk mengontrol berlebihan.
Dan percaya pada kedewasaan warga.
KUHP dan KUHAP bisa menjadi alat peradaban.
Atau teknologi kontrol paling canggih.
Pilihan itu bersifat politis.
Dan akan dikenang sejarah.

Penulis:
Amin Hidayat, MPd, CMH, CI.,
Praktisi psikologi politik dan hukum Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 12 =