Energi untuk Rakyat, Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Editorial Indonesia news

1. Energi sebagai Hak Konstitusional Rakyat

Energi bukan sekadar angka statistik atau komoditas ekonomi, melainkan denyut kehidupan rakyat. Ketika listrik tidak menyala, yang terhenti bukan hanya aktivitas, tetapi juga harapan, pendidikan, dan martabat hidup.

Undang-undang yang lama yang saat ini ada sudah tidak relevan lagi dengan realitas bangsa hari ini. Perubahan kebutuhan energi nasional tidak diiringi pembaruan hukum yang adil dan berorientasi pada rakyat.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini adalah amanat konstitusi, bukan sekadar slogan pembangunan.

Namun realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Di pusat-pusat kota, energi berlimpah. Di desa-desa dan pulau-pulau terpencil, rakyat masih hidup tanpa listrik yang layak.

Secara psikologis, hidup tanpa energi melahirkan rasa terasing dan tidak diakui. Anak-anak tumbuh dengan mimpi yang dibatasi gelap, sementara orang tua hidup dalam kecemasan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, yang runtuh bukan hanya fasilitas, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada kehadiran negara. Ini adalah luka sosial yang serius dan berbahaya bagi persatuan bangsa.

2. Revisi Undang-Undang Migas dan Keadilan Energi

Kebutuhan energi nasional terus meningkat, sementara kemampuan pemenuhan dalam negeri tertinggal. Ketergantungan pada impor melemahkan kedaulatan dan membebani ekonomi nasional.

Dalam situasi ini, negara seharusnya hadir dengan kebijakan strategis yang berpihak pada rakyat. Tanpa revisi undang-undang migas, pengelolaan energi akan terus bersifat tambal sulam dan jangka pendek.

Revisi undang-undang migas bukan semata soal investasi, tetapi soal arah keberpihakan negara. Energi harus menjadi alat pemerataan, bukan sumber ketimpangan baru.

Penataan pengelolaan tambang juga harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban kerusakan lingkungan dan dampak sosial, seperti yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera.

Negara wajib memastikan tata kelola energi dilakukan dengan cara-cara yang baik, beretika, dan bertanggung jawab. Undang-undang yang kuat akan memaksa lahirnya kejujuran dan keberpihakan.

Setiap keterlambatan revisi undang-undang migas berarti memperpanjang penderitaan rakyat kecil. Ini bukan isu teknis birokrasi, melainkan soal hak hidup dan keadilan sosial.

Energi adalah keadilan sosial dalam bentuk paling nyata. Ketika listrik menyala di desa-desa dan pulau-pulau terpencil, di situlah negara benar-benar hadir.

Karena itu, revisi undang-undang migas harus segera dilaksanakan. Demi amanat konstitusi, demi masa depan bangsa, dan demi kehidupan rakyat Indonesia.

Penulis:

Ami Hidayat,MPd,CMH,CI,

Ketua Presidium Nasional Pergerakan Santri Ahlussunah Waljama’ah Indonesia (PSAJI)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − four =