Energi untuk Siapa? Negara atau Korporasi

Analisis Produksi Energi Nasional Menyambut Pelantikan Dewan Energi Nasional Republik Indonesia


Indonesia adalah negara kaya energi, tetapi sejarah panjang menunjukkan ironi yang terus berulang. Di satu sisi, sumber daya melimpah di sisi lain, masyarakat di sekitar wilayah produksi justru kerap menjadi korban kerusakan lingkungan dan ketimpangan manfaat.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menentukan arah kebijakan nasional: energi ini sesungguhnya untuk siapa negara dan rakyat, atau korporasi semata?

Di Tengah Transisi, Tantangan Justru Menguat

Pelantikan Dewan Energi Nasional Republik Indonesia oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Januari 2026, seharusnya menjadi momentum koreksi arah. DEN bukan sekadar lembaga koordinatif, melainkan penentu garis besar kebijakan energi nasional lintas rezim.

Struktur DEN menempatkan Presiden sebagai Ketua, Menteri ESDM sebagai Ketua Harian, dengan tujuh anggota lintas sektor yang merepresentasikan kepentingan negara, industri, lingkungan, dan publik sebuah desain yang menuntut keberanian moral, bukan sekadar kepatuhan administratif.

Indonesia hari ini mengonsumsi sekitar 1,6 juta barel BBM per hari. Dalam sebulan, kebutuhan itu setara ±48 juta barel, angka yang menekan neraca energi dan fiskal negara.

Pada sektor listrik, kebutuhan nasional berada di kisaran 1,2–1,3 miliar kWh per hari, atau lebih dari 36 miliar kWh per bulan, dengan batubara dan gas masih menjadi tulang punggung pembangkitan.
Batubara sendiri dikonsumsi domestik lebih dari 180 juta ton per tahun, sementara gas bumi menopang industri, kelistrikan, dan rumah tangga namun distribusinya masih timpang antarwilayah.

Angka-angka ini menegaskan satu hal: energi bukan isu wacana, melainkan urat nadi kehidupan nasional.
Namun ironinya, di banyak daerah tambang dan ladang migas, masyarakat justru hidup berdampingan dengan banjir, pencemaran air, konflik lahan, dan rusaknya ruang hidup.

Produksi energi yang seharusnya menghadirkan kesejahteraan sering kali berubah menjadi beban sosial dan ekologis, akibat lemahnya pengawasan dan keberpihakan negara.

Di titik inilah, DEN dituntut bersikap tegas terhadap korporasi energi baik minyak, gas, batubara, maupun energi baru agar kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi angka produksi semata.

Energi tidak boleh menjadi sumber bencana. Ia harus hadir sebagai keadilan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan nasional.

Pada akhirnya, mandat konstitusi tidak memberi ruang abu-abu. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setiap kebijakan energi yang menimbulkan kerusakan lingkungan, penderitaan sosial, dan ketimpangan manfaat pada akhirnya adalah bentuk pengingkaran terhadap Pasal 33 UUD 1945, meskipun dibungkus dengan dalih investasi, hilirisasi, atau pertumbuhan ekonomi.

Penulis:
Amin Hidayat.
Ketua Presidium Nasional
Pergerakan Santri AhlussunahWal Jamaah Indonesia (PSAJI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − eleven =