Guru Honorer dan Kesalahan Arah Kebijakan Pendidikan Nasional
Catatan editorial Indonesia newsÂ
Pendidikan yang berkualitas tidak mungkin lahir dari guru yang hidup dalam ketidakpastian. Guru honorer adalah realitas struktural pendidikan Indonesia hari ini. Negara yang ingin membangun pendidikan kuat harus berani meluruskan arah kebijakan dan menempatkan guru sebagai subjek utama pembangunan pendidikan nasional, bukan sekadar pelengkap sistem.
Dalam kebijakan pendidikan nasional, persoalan guru honorer bukan isu teknis semata, melainkan persoalan arah kebijakan. Ketika kesejahteraan guru tidak menjadi prioritas, maka kualitas pendidikan hanya akan menjadi slogan. Inilah titik lemah kebijakan pendidikan yang perlu dikoreksi secara serius.
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta, tetapi belum berstatus Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru honorer diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik dengan sistem kontrak atau penugasan tertentu.
Dalam sistem pendidikan nasional, guru honorer menjalankan fungsi yang sama dengan guru Aparatur Sipil Negara. Mereka mengajar, membimbing, menilai, serta menjaga keberlangsungan proses pembelajaran. Di banyak daerah, terutama wilayah yang kekurangan tenaga pendidik, guru honorer justru menjadi aktor utama yang memastikan sekolah tetap berjalan.
Namun kebijakan pendidikan nasional belum sepenuhnya bergerak searah dengan realitas tersebut. Hingga kini, lebih dari 1,1 juta guru honorer belum memiliki kepastian status kepegawaian. Sekitar 775 ribu telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu bagian dari Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Data ini menunjukkan adanya upaya perbaikan, tetapi sekaligus menegaskan bahwa mayoritas guru honorer masih berada dalam situasi kerja yang tidak pasti. Kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan kebijakan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.
Masalah paling nyata terletak pada kesejahteraan. Honor guru honorer di banyak daerah berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Sekitar 74 persen menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan kualitas pembelajaran. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi akan sulit bekerja secara optimal. Dalam kerangka Neuro-Linguistic Programming dikenal prinsip map is not the territory, peta kebijakan yang tampak rapi belum tentu mencerminkan kenyataan di lapangan.
Anggaran Pendidikan Dipenuhi, Tetapi Strateginya Keliru**
Konstitusi mengamanatkan alokasi minimal 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk sektor pendidikan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan undang-undang. Secara formal, ketentuan ini telah dipenuhi setiap tahun.
Namun pemenuhan persentase anggaran tidak otomatis mencerminkan ketepatan strategi kebijakan. Sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan untuk transfer ke daerah, program nasional, bantuan operasional sekolah, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Kesejahteraan guru honorer belum ditempatkan sebagai prioritas utama. Pendidikan masih diframing sebagai proyek anggaran dan infrastruktur. Keberhasilan diukur dari serapan dana, bukan dari kondisi aktor pendidikan yang menjalankan kebijakan tersebut.
Honor guru honorer umumnya bergantung pada Dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan operasional pendidikan nonpersonalia. Karena penggunaannya terbatas, dana ini secara struktural tidak dirancang untuk menjamin penghasilan layak bagi guru honorer
Menempatkan Guru sebagai Pusat Kebijakan Pendidikan**
Pendidikan nasional membutuhkan koreksi arah kebijakan yang tegas. Guru honorer harus ditempatkan sebagai pusat kebijakan, bukan sebagai dampak samping dari keterbatasan sistem. Pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan langkah yang benar, tetapi belum cukup.
Tanpa peta jalan jangka menengah dan panjang, kebijakan tersebut hanya menyelesaikan sebagian persoalan. Negara perlu menetapkan standar penghasilan minimum nasional bagi guru honorer sebagai bentuk perlindungan dasar profesi pendidik.
Evaluasi anggaran pendidikan harus diarahkan pada dampak langsung terhadap kesejahteraan guru. Dalam Neuro-Linguistic Programming dikenal prinsip outcome oriented dan ecology check, yaitu kebijakan harus berorientasi pada hasil nyata dan tidak merusak sistem pendidikan secara keseluruhan.
Guru honorer bukan sekadar angka dalam laporan kebijakan. Mereka adalah fondasi pendidikan nasional. Menempatkan mereka sebagai subjek utama kebijakan bukan pilihan moral semata, melainkan keharusan strategis bagi masa depan pendidikan Indonesia.
