Ketika Karyawan Dijadikan Brankas Uang Ilegal
“Karyawan yang lemah dijadikan pelindung uang kejahatan triliunan rupiah. Ia bukan sekadar skandal finansial, tetapi potret rusaknya relasi kuasa dan nurani”
Editorial Indonesia news
Temuan PPATK tentang aliran dana hingga Rp 24 triliun yang ditampung melalui rekening karyawan membuka wajah kejahatan keuangan yang paling sunyi namun berbahaya. Ini bukan sekadar angka, melainkan gambaran bagaimana sistem ilegal bekerja dengan memanfaatkan manusia biasa.
Modus ini menunjukkan bahwa mafia keuangan tidak selalu bersembunyi di balik struktur korporasi rumit. Mereka justru menempatkan risiko pada lapisan paling lemah, karyawan dengan tekanan ekonomi tinggi dan posisi tawar rendah, sementara aktor utama tetap aman di balik layar.
Dari sudut psikologi kekuasaan, keinginan “bos” bukan semata menyembunyikan uang, tetapi mengaburkan tanggung jawab. Dengan menyebar dana ke rekening karyawan, pusat kuasa menciptakan jarak hukum dan ilusi bahwa dirinya tidak terlibat langsung.
Pola ini dikenal sebagai pengaburan tanggung jawab. Manusia diperlakukan sebagai alat, bukan subjek bermoral. Karyawan dijadikan instrumen teknis yang bisa ditekan, dikendalikan, bahkan dikorbankan bila sistem runtuh.
1. P S I K O L O G I K E P A T U H A N D A N K E T A K U T A N
Di sisi lain, kondisi psikologis karyawan berada dalam jebakan kepatuhan pada otoritas. Banyak yang patuh bukan karena tidak tahu salah, tetapi karena takut kehilangan pekerjaan dan penghidupan. Ketakutan perlahan menekan suara nurani.
Ketika konflik batin muncul, pikiran menciptakan pembenaran. Ini dikenal sebagai disonansi kognitif, tahu tindakan itu salah namun tetap dilakukan demi bertahan. Lama-kelamaan, pelanggaran terasa normal dan rasa bersalah memudar.
Inilah awal dari mati rasa moral. Kejahatan tidak lagi dirasakan sebagai kejahatan, melainkan rutinitas kerja. Sistem yang salah mencetak kepatuhan yang keliru, dan manusia belajar bertahan dengan mematikan kepekaan etis.
Ironisnya, saat praktik ini terbongkar, karyawan sering menjadi lapisan pertama yang diseret ke hadapan hukum. Padahal mereka bukan perancang utama, melainkan mata rantai yang sengaja dilemahkan oleh struktur kuasa.
Dalam hukum Indonesia, posisi karyawan tetap berisiko pidana jika terbukti mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal dana. Alasan “hanya menjalankan perintah” tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban, meski peran dan tekanan struktural seharusnya menjadi pertimbangan keadilan.
Di negara-negara maju, pendekatannya lebih tegas sekaligus berlapis. Karyawan yang sadar menjadi penampung dana ilegal tetap dipidana, namun sistem hukum kuat membedakan pelaku inti dan korban tekanan melalui perlindungan pelapor dan keringanan bagi yang bekerja sama.
Kasus rekening karyawan bernilai triliunan rupiah ini menjadi alarm etika publik. Jika sistem kerja dibangun di atas ketakutan dan kepatuhan buta, maka kejahatan serupa akan terus berulang.
Uang ilegal bisa dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain. Namun kerusakan terbesarnya terjadi ketika manusia dipaksa menukar nurani dengan rasa aman semu. Di titik itulah negara, hukum, dan etika diuji secara bersamaan.
Penulis: Amin Hidayat.,MPd.CMH.,CI.,
Praktisi Psikologi Politik dan Hipnoterapi Indonesia
