Masa Depan Demokrasi dan Agenda Kodifikasi Undang Undang Pemilu

Oleh: Abdul Khalid Boyan

Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR RI Bidang Aspirasi dan Aduan Publik


Kajian editorial Indonesia news 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah menandai fase penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Putusan ini tidak hanya berdampak pada desain teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berimplikasi langsung pada kepastian hukum kepemiluan serta kesinambungan representasi politik di tingkat daerah.

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, Mahkamah Konstitusi menempatkan pembentuk undang undang pada kewajiban konstitusional untuk melakukan penyesuaian regulasi secara tepat dan terukur.

Implikasi paling krusial dari putusan tersebut adalah potensi kekosongan masa jabatan anggota DPRD selama sekitar dua hingga dua setengah tahun. Dengan asumsi masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029 bersamaan dengan pemilu serentak nasional, sementara pemilu serentak daerah baru dilaksanakan pada 2031, maka akan terjadi jeda representasi politik di tingkat lokal.

Kondisi ini berpotensi melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dapat berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Kodifikasi Pemilu dan Kepastian Hukum Demokrasi

Dalam konteks tersebut, revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi kebutuhan mendesak. Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Pemilu secara tegas mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan ketentuan ini, tahapan Pemilu 2029 secara faktual harus sudah dimulai pada awal 2027.

Tanpa kejelasan desain transisi dan kepastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggaraan pemilu berpotensi berada dalam ruang ketidakpastian normatif yang rawan sengketa dan delegitimasi hasil.

Lebih jauh, wacana kodifikasi Undang Undang Pemilu harus dipahami dalam kerangka reformasi sektor politik secara menyeluruh. Kodifikasi tidak cukup dimaknai sebagai penggabungan norma, melainkan sebagai upaya menata ulang sistem pemilu, aktor politik, dan manajemen penyelenggaraan pemilu dalam satu kerangka hukum yang koheren.

Karena itu, kodifikasi ideal menuntut penyelarasan Undang Undang Pemilu dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, agar tidak melahirkan reformasi yang bersifat parsial dan elitis.

Penguatan partai politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda kodifikasi. Lemahnya pendanaan dan kaderisasi partai telah berdampak pada merosotnya fungsi partai sebagai sarana agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat.

Dalam praktiknya, partai kerap tereduksi menjadi kendaraan elektoral jangka pendek, sehingga hubungan ideologis antara partai dan masyarakat semakin melemah.

Di saat yang sama, demokrasi Indonesia juga tengah mengalami pergeseran medium partisipasi menuju ruang digital. Dinamika opini publik daring dan arus partisipasi virtual menuntut keterbukaan komunikasi politik serta mekanisme partisipasi publik yang lebih adaptif.

Tanpa respons kebijakan yang memadai, jarak antara institusi politik dan warga negara justru berpotensi semakin melebar.

Dalam kerangka tersebut, kodifikasi Undang Undang Pemilu merupakan agenda strategis yang menentukan arah konsolidasi demokrasi Indonesia. Apabila dirancang secara inklusif, berbasis kepastian hukum, dan berorientasi jangka panjang, kodifikasi dapat menjadi fondasi penting bagi demokrasi yang lebih stabil, representatif, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 5 =