Menko PM Muhaimin Iskandar” JKN Mandat Konstitusi
Jakarta — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan pelaksanaan langsung mandat konstitusi untuk melindungi rakyat dari risiko kemiskinan akibat masalah kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin melalui akun Facebook resminya dalam momentum UHC Awards 2026, ajang apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Melalui JKN, negara hadir memastikan cakupan kesehatan semesta, agar sakit tidak berubah menjadi kemiskinan,” tulis Muhaimin.
Dalam unggahannya, Menko PM mengapresiasi 31 Pemerintah Provinsi dan 397 Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memastikan sedikitnya 98 persen penduduknya terlindungi JKN. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan keberpihakan nyata negara terhadap kelompok masyarakat paling rentan.
“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud keberpihakan nyata kepada masyarakat paling rentan,” tegasnya.
Muhaimin menyoroti bahwa ketiadaan jaminan kesehatan dapat mendorong masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan struktural, mulai dari kehilangan aset hingga menurunnya produktivitas keluarga
“Tanpa jaminan kesehatan, masyarakat akan rentan jatuh miskin, kehilangan aset, dan kehilangan produktivitas,” ujarnya.
Karena itu, Menko PM menekankan bahwa sistem pelayanan kesehatan nasional harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, bukan semata pada logika keuntungan.
“Pelayanan kesehatan harus berorientasi pada pemberdayaan, bukan mengejar keuntungan,” pungkasnya.(Ahd)
