Migas Raksasa Kalimantan: Euforia Temuan, Pertaruhan Konstitusi

Penemuan migas terbesar akhir 2025 membuka harapan energi nasional, tetapi sekaligus membongkar wajah politik sumber daya: lobi elit, kepentingan global, hukum migas yang tertinggal, dan ujian nyata atas Pasal 33 UUD 1945


Headline Editorial Indonesia news 
Indonesia tidak pernah miskin sumber daya alam. Yang sering hilang justru keberanian menegakkan konstitusi.
Setiap temuan besar selalu disambut euforia, tetapi jarang disertai satu pertanyaan mendasar: untuk siapa kekayaan itu dikelola?
Kalimantan Timur kembali memberi jawaban geologis yang besar.
Sejarah mengingatkan, kegagalan Indonesia bukan pada menemukan migas, melainkan menjaga agar ia tidak dirampas oleh kepentingan sempit.

1. Temuan Besar di Tengah Dunia yang Mulai Kering

Penemuan migas besar di lepas pantai Kalimantan Timur pada akhir 2025 hadir di saat dunia justru mengalami penurunan temuan migas baru.
Eksplorasi global makin mahal, berisiko, dan sarat konflik geopolitik.
Indonesia tiba-tiba muncul sebagai titik terang.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutnya sebagai salah satu temuan terbesar dunia tahun itu.
Namun sejak awal perlu ditegaskan, sebagian besar temuan ini masih berstatus contingent resources, belum reserves.
Artinya, potensi besar ini belum otomatis bisa diproduksikan.
Ia masih bergantung pada kepastian teknologi, keekonomian, infrastruktur, dan kebijakan negara.
Euforia tanpa kehati-hatian justru berbahaya.

2. Investor Global Melirik, Tapi Tidak Membabi Buta

Ketertarikan investor global memang nyata.
Namun industri migas dunia bergerak dengan kalkulator dingin, bukan dengan emosi geopolitik.
Mereka menimbang stabilitas kontrak, kepastian fiskal, harga gas, dan konsistensi kebijakan.
Indonesia kembali masuk radar, tetapi belum tentu langsung menjadi tujuan investasi.
Selama kerangka hukum migas masih abu-abu, keputusan investasi akan tertahan.
Investor membaca ketidakpastian sebagai risiko.
Risiko berarti biaya.
Dan biaya tinggi selalu membuat modal berpikir dua kali.

3. Elit, Lobi, dan Meja Negosiasi yang Sunyi

Di balik kabar eksplorasi, berlangsung lobi intens antara elit politik, birokrasi, BUMN, dan korporasi global.
Migas bukan sekadar komoditas energi.
Ia adalah aset politik dan ekonomi strategis.
Di sinilah pertarungan kepentingan dimulai.
Risiko terbesar muncul ketika tekanan fiskal dan kompromi elit melemahkan posisi tawar negara.
Temuan besar bisa berubah menjadi ladang rente baru.
Tanpa transparansi, rakyat hanya menjadi penonton.
Padahal secara konstitusional, merekalah pemilik sah kekayaan itu.

4. Undang-Undang Migas yang Tertinggal Zaman

Ironisnya, temuan migas raksasa ini disambut dengan undang-undang migas yang berusia lebih dari dua dekade.
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terus tertunda.
Kebijakan strategis akhirnya bertumpu pada aturan turunan dan diskresi administratif.
Ini bukan fondasi kuat bagi negara energi.
Kekosongan hukum menciptakan dua masalah sekaligus.
Investor ragu, sementara ruang transaksi kepentingan melebar.
Negara besar tidak dibangun di atas regulasi tambal-sulam.
Apalagi negara yang mengaku berdaulat atas sumber dayanya.

5. Pasal 33 UUD 1945 dan Tafsir Tegas Mahkamah Konstitusi

Di atas seluruh perdebatan teknis dan bisnis, berdiri fondasi yang tidak boleh ditawar: Pasal 33 UUD 1945.
Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara.
Tujuannya satu: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tidak ada tafsir ganda di sana.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 menegaskan makna “dikuasai oleh negara”.
Bukan sekadar kepemilikan formal.
Melainkan kewenangan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.
Seluruhnya harus aktif dijalankan negara.
Mahkamah juga menegaskan, pengelolaan migas tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Negara memikul tanggung jawab konstitusional.
Jika negara hanya menjadi pemberi izin, itu penyimpangan.
Temuan migas Kalimantan adalah ujian langsung atas amanat ini.

6. Mampukah Indonesia Mengelola Sendiri?

Keinginan presiden agar sumber daya dikelola bangsa sendiri sejalan dengan Pasal 33 dan tafsir Mahkamah Konstitusi.
Kerja sama dimungkinkan.
Namun kendali strategis tidak boleh dilepas.
Kolaborasi bukan pengkhianatan, penyerahan kedaulatan adalah pelanggaran.
PT Pertamina (Persero) telah tumbuh sebagai pemain regional.
Namun migas laut dalam menuntut teknologi, modal, dan disiplin kebijakan tinggi.
Di sinilah kepemimpinan negara diuji.
Berani atau kembali menyerah pada dalih keterbatasan.

7. Antara Peluang Sejarah dan Pelanggaran Konstitusi

Banyak negara gagal bukan karena miskin sumber daya.
Mereka gagal karena membiarkan konstitusi kalah oleh lobi.
Kalimantan Timur menyimpan peluang sejarah.
Tetapi peluang itu hanya bernilai jika Pasal 33 benar-benar ditegakkan.
Penutup
Migas Kalimantan adalah ujian konstitusi, bukan sekadar proyek energi.
Jika negara tunduk pada lobi, rakyat hanya mewarisi janji.
Namun jika amanat konstitusi ditegakkan, ini bisa menjadi tonggak kedaulatan sejati.
Sejarah sedang mencatat, dan konstitusi sedang menagih keberanian.

Penulis:
Amin Hidayat, 
Ketua Presidium Nasional Pergerakan Santri Ahlussunnah Waljama’ah Indonesia (PSAJI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − ten =