Ribuan Tambang Ilegal, Triliunan Rupiah Menguap

Catatan:Amin Hidayat,

Aktivis Human Care Institut (HCI) Jakarta.

Tambang ilegal, kejahatan terstruktur yang menggerogoti negara

Tambang ilegal telah berubah menjadi ancaman nyata bagi negara. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan praktik perampasan terbuka atas kekayaan alam yang berlangsung luas, terorganisasi, dan nyaris tanpa rasa takut.


Redaksi Editorial Indonesia news 

Di tengah lemahnya pengawasan, tambang ilegal tumbuh subur dan menjelma menjadi kejahatan terstruktur. Negara kehilangan kendali, hukum kehilangan daya gentar, dan sumber daya strategis dieksploitasi tanpa batas.

Tambang ilegal bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan perampokan terbuka atas kedaulatan negara. Saat triliunan rupiah menguap dan lingkungan hancur, yang sesungguhnya dirampas adalah masa depan bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, negara bukan kalah oleh krisis global, melainkan dilumpuhkan dari dalam oleh kejahatan yang tumbuh di atas tanahnya sendiri.

Tambang ilegal masih menjadi persoalan serius di sektor sumber daya alam Indonesia. Aktivitas ini berlangsung dalam skala luas, melibatkan komoditas strategis, dan terus berulang dari tahun ke tahun.

Di berbagai daerah, eksploitasi mineral dan batubara dilakukan tanpa izin resmi. Tidak ada pajak yang dibayar, tidak ada royalti yang disetor, dan tidak ada kewajiban reklamasi pascatambang.

Kekayaan alam diangkut keluar, sementara kerusakan ekologis ditinggalkan sebagai warisan masalah. Negara dirugikan, masyarakat menanggung dampaknya, dan lingkungan kehilangan daya pulih.

Tambang ilegal tidak berdiri sendiri. Aktivitas ini bergerak dalam jaringan rapi, dari pengelolaan lapangan hingga distribusi hasil tambang ke pasar.

Dalam banyak kasus, praktik ilegal bertahan karena pembiaran yang berlangsung lama. Penindakan kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor pengendali tetap berada di balik layar.

Berdasarkan pemetaan kasus yang terdeteksi, tambang ilegal tersebar hampir di seluruh wilayah kaya sumber daya. Skala dan pola pelanggarannya relatif seragam, menandakan persoalan yang sistemik.

Kalimantan menempati posisi tertinggi, terutama untuk komoditas batubara dan emas. Aktivitas ilegal di wilayah ini berkorelasi langsung dengan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai.

Sumatera menyusul dengan dominasi tambang ilegal batubara, emas, dan pasir besi. Pencemaran sungai dan konflik penguasaan lahan menjadi dampak yang paling menonjol.

Di Pulau Jawa, tambang ilegal banyak terjadi pada pasir, batuan, dan galian C. Kedekatannya dengan permukiman membuat dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Kerugian negara akibat tambang ilegal bukan angka kecil. Setiap tahun, triliunan rupiah penerimaan negara menguap dari pajak dan royalti yang tidak pernah masuk ke kas negara.

Kebocoran ini melemahkan keuangan negara dan mempersempit ruang fiskal. Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur hilang tanpa bekas.

Kerugian tersebut belum menghitung biaya pemulihan lingkungan. Negara menanggung beban jangka panjang akibat hutan rusak, sungai tercemar, dan tanah yang kehilangan fungsi ekologisnya.

Dari sisi lingkungan, dampak tambang ilegal tergolong berat. Banyak lokasi ditinggalkan tanpa reklamasi, meninggalkan kerusakan permanen yang sulit dipulihkan.

Situasi ini mengancam ketahanan air, pangan, dan keselamatan warga. Risiko sosial dan ekologis terus menumpuk seiring praktik ilegal yang dibiarkan berulang.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah memberikan kerangka hukum yang lebih terpusat.

Namun di lapangan, implementasinya masih lemah. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, aturan belum efektif menekan laju tambang ilegal.

Pemberantasan tambang ilegal tidak cukup dengan razia sesaat. Persoalan ini menuntut pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir.

Transparansi perizinan, integrasi data lintas lembaga, dan keberanian menindak aktor besar menjadi kunci. Tanpa langkah tegas, kebocoran kekayaan alam akan terus berulang.

Infografis

Pemetaan Tambang Ilegal dan Kerugian Negara

Sebaran Wilayah Tambang Ilegal

Kalimantan

±45 persen

Batubara dan emas

Kerusakan hutan dan daerah aliran sungai paling parah

Sumatera

±30 persen

Batubara, emas, pasir besi

Pencemaran sungai dan konflik lahan

Jawa

±15 persen

Pasir, batuan, galian C

Dampak langsung ke permukiman dan pertanian

Wilayah lain ±10 persen

Sulawesi, Maluku, Papua

Tambang emas dan nikel ilegal

Estimasi Kerugian Negara

Triliunan rupiah per tahun dari pajak dan royalti

Beban pemulihan lingkungan jangka panjang

Kerugian sosial dan ekologis berlapis

Keterangan

Data diolah dari berbagai sumber terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + seventeen =