RUU Perampasan Aset” Belajar dari Dunia, Menjaga Keadilan di Negeri Sendiri

Editorial Indonesia news 
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI menandai fase penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Isu ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh relasi antara negara, kekuasaan, dan hak warga negara. Di banyak negara, perampasan aset hasil kejahatan khususnya korupsi telah lama menjadi instrumen pemulihan kerugian publik. Namun, sejarah global juga mengajarkan bahwa instrumen ini ibarat pedang bermata dua efektif, tetapi berisiko jika tanpa pengawasan yudisial yang kuat.

Dari Menghukum Pelaku ke Mengejar Aset “Pergeseran Paradigma Global
Secara global, paradigma penegakan hukum bergeser dari follow the person menuju follow the money. Korupsi bukan sekadar soal pelaku, tetapi akumulasi kekayaan ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan keadilan sosial. Banyak negara memandang bahwa menghukum pelaku tanpa merampas aset hasil kejahatan menyisakan ketidakadilan baru.

Amerika Serikat memiliki mekanisme civil asset forfeiture yang memungkinkan penyitaan aset terkait kejahatan tanpa menunggu putusan pidana, menggunakan standar perdata. Praktik ini efektif mengejar aset hasil korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir.

Namun, banyak kritik muncul karena berpotensi melanggar praduga tak bersalah dan hak kepemilikan jika pengawasan lemah. Reformasi hukum terus dilakukan untuk menyeimbangkan efektivitas dengan perlindungan hak sipil.

Belajar dari Amerika, Inggris, dan Australia: Efektivitas vs Hak Asasi
Inggris mengembangkan Unexplained Wealth Orders (UWO), yang mewajibkan individu dengan kekayaan mencurigakan menjelaskan asal-usulnya. Jika gagal, aset dapat disita negara. UWO efektif menembus benteng kekayaan elite, tapi menghadapi tantangan proses hukum panjang dan litigasi mahal.
Di Australia, beberapa negara bagian menerapkan unexplained wealth laws yang membalik beban pembuktian kepada pemilik aset. Negara tidak perlu membuktikan kejahatan spesifik, cukup menunjukkan ketidakwajaran kekayaan. Pendekatan ini mempercepat pemulihan aset, namun menimbulkan perdebatan soal hak privasi dan keadilan prosedural.
Negara lain seperti Swiss, Kanada, Kolombia, Selandia Baru, dan Filipina juga menerapkan mekanisme serupa (NCB asset forfeiture), fokus pada aset sebagai objek hukum (in rem) dibanding pelaku (in personam). Konsep ini sejalan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi global.

Ujian bagi Indonesia: Menegakkan Keadilan tanpa Melahirkan Kekuasaan Baru
Di Indonesia, RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan substantif, bukan ancaman terhadap hak warga negara. Tantangan utama adalah merumuskan hukum yang tegas terhadap koruptor namun tetap menghormati prinsip konstitusi.
Empat pelajaran kunci dari praktik internasional

Perampasan aset harus berbasis putusan pengadilan independen. Standar pembuktian harus proporsional dan transparan.
Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik wajib diatur.

Kerja sama internasional menjadi tulang punggung pemulihan aset lintas negara.
RUU Perampasan Aset adalah ujian kedewasaan hukum Indonesia. Apakah negara mampu menegakkan keadilan substantif tanpa mengorbankan keadilan prosedural? Dunia telah memberi banyak contoh keberhasilan maupun kegagalan. Tinggal bagaimana Indonesia belajar, menyaring, dan menyesuaikannya dengan ruh Pancasila dan UUD 1945.
Jika hukum adalah alat peradaban, maka RUU ini harus menjadi alat pemulihan keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.

Penulis:
Amin Hidayat, M.Pd., CMH., CI.,
Praktisi Psikologi Politik & Kebijakan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + three =