Pernikahan Sah atau Siri? Hukum Menunggu
Redaksi Editorial Indonesia news
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan perlindungan hukum terhadap hak-hak pasangan yang sah. Banyak narasi keliru beredar tentang larangan pernikahan siri atau poligami, padahal fokus hukum KUHP adalah mencegah pernikahan yang merugikan pihak lain, khususnya menikah dengan orang yang sudah memiliki pasangan sah.
Pernikahan Sah vs Pernikahan Siri
Pernikahan yang tercatat secara resmi jelas aman secara hukum, melindungi hak waris, tunjangan, dan status anak. Sementara itu, pernikahan siri, meski tidak tercatat negara, tetap aman secara KUHP selama pasangan yang dinikahi belum memiliki pasangan sah. Risiko pidana muncul jika pernikahan siri dilakukan dengan orang yang sudah menikah sah.
Poligami dan Batasannya
Poligami diperbolehkan selama sesuai prosedur hukum agama dan izin negara. Pelanggaran, seperti menikah dengan pasangan sah orang lain tanpa izin, dapat menimbulkan sanksi pidana. Dengan demikian, KUHP menempatkan legalitas dan perlindungan hak pihak yang sah sebagai prioritas utama.
Fokus Perlindungan Hukum
KUHP 2023 tidak melarang praktik agama selama tidak merugikan pihak lain. Dengan aturan ini, hak-hak anak, hak-hak pasangan sah, dan kepastian hukum menjadi terjamin, sekaligus mengurangi potensi sengketa waris atau tunjangan di kemudian hari
Dalam konteks hukum, KUHP memisahkan antara legalitas pernikahan dan praktik keagamaan. Aman atau tidaknya suatu pernikahan tidak diukur dari siri atau poligami, tetapi dari apakah pihak-pihak yang menikah sah menurut hukum dan tidak merugikan pihak lain.
Infografis Flowchart Hukum Pernikahan KUHP 2023:
- Jalur keputusan:
- Pernikahan sah → Aman (hijau)
- Pernikahan siri → Aman jika pasangan bebas nikah, Risiko pidana jika pasangan sudah sah (hijau/merah)
- Poligami → Aman jika sesuai prosedur, Risiko pidana jika merugikan pasangan lain (hijau/merah)
- Menikahi pasangan sah orang lain → Risiko pidana (merah)
Di olah dari berbagai sumber.,

